Jumat, 26 Februari 2016

ELEGI KARTU IDENTITAS

Tanda sah lahir di Indonesia : Akta Kelahiran
Tanda sah penduduk Indonesia : KTP
Tanda sah Berkendara : Surat Ijin Mengemudi

Setidaknya tiga Surat/kartu sakti diatas yang seharusnya dimiliki warga Indonesia.
Masih ingat atau pernahkah mendengar perjuangan untuk mendapatkan tiga tanda sah tersebut? 
Sejatinya, siapakah yang berkepentingan dengan ketiga tanda sah tersebut?
Nama yang tertera di Tanda Sah, ataukah instansi yang mengeluarkannya?

Akta Kelahiran
Anda dan saya, tentunya tidak pernah memesan untuk lahir di Indonesia bukan? bahwa kita terlahir dari rahim seorang Ibu sebagai bentuk pertumbuhan dari percampuran dua benih, sesungguhnya tidak memerlukan tanda sah, karena hal itu telah senyata-nyatanya mendarah daging dalam diri kita dan terstruktur rapi dalam DNA. jadi, sejatinya bukanlah anak yang baru lahir dan atau orang tuanya yang membutuhkan tanda sah bahwa telah lahir seorang bayi suci ke dunia.
Lalu mengapa regulasi mengatakan jika dalam tempo 2 bulan semenjak kelahiran, kelahiran seorang bayi tidak "dicatatkan', maka hak untuk memperoleh akta lahir haruslah diputuskan melalui pengadilan? Mengapa "dicatatkan", dan tidak instansi "mencatat" kelahiran, dan memberikan akta kelahiran?

KTP, Kartu Tanda Penduduk.
Umur berapa seseorang berhak memperoleh KTP? 17 tahun keatas?
artinya sebelum usia 17 meskipun selama itu ia makan dari tanah Indonesia, minum dari sumber mata air Indonesia, menumpahkan darah di bumi Indonesia, seseorang tidak berhak atas status "penduduk". lalu sebagai apa? sekedar penumpang yang nunutkah?
Lalu mengapa ketika sensus penduduk, mengapa pula semua usia didata sebagai penduduk?
Siapakah penduduk itu?

SIM, Surat Ijin Mengemudi
Jika kita dalam keadaan mengendarai (mensopiri) kendaraan bermotor, dan tidak membawa SIM maka menurut regulasi, kita sedang melakukan pelanggaran.
banyak kanak-kanak yang secara aturan belum berhak memiliki SIM, telah lihai mengemudi. maka dalam hal kemahiran mengemudi sesorang tidak membutuhkan SIM. orang yang memiliki SIM, tak mesti santun dalam mengemudi. lalu apa y urgennya SIM.
sekiranya ada operasi lalu lintas, alangkah lebih indah jikalau pengendara yang belum memiliki SIM diberikan selembar memo untuk segera memperoleh SIM (karena senyatanya ia telah mahir mengemudi) dan bukannya selembar surat tilang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar